Minggu, 25 Maret 2012

PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN SANITASI KAPAL


 Sarana transportasi yang dianggap sebagai lingkungan tempat tinggal sementara yang memiliki waktu menetap relative lama adalah kapal laut. Sesuai dengan keadaan tersebut, serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, maka sanitasi di kapal merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung pengawasan kesehatan khususnya manusia di dalamnya maupun masyarakat pada umumnya.
Setiap orang yang berada di kapal harus menjaga sanitasi dan kesehatan kapal seperti sarana sanitasi, suplai makanan dan kebersihan lingkungan di kapal. Sanitasi kapal tidak mungkin terwujud tanpa kerjasama setiap Anak Buah Kapal (ABK). Nahkoda berkewajiban menjaga kondisi sanitasi setiap saat dan secara berkala memeriksa kondisi sanitasi di atas kapal (CDC, 2003).
Sanitasi kapal merupakan salah satu bagian integral dari perilaku kesehatan terhadap sanitasi. Mengacu pada dasar tersebut determinan perilaku sanitasi kapal dapat mengacu pada konsep determinan perilaku kesehatan yang dikemukakan Blum (1979), bahwa derajat kesehatan masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh faktor perilaku dan lingkungan selain pelayanan kesehatan dan keturunan.
Menurut Permenkes No. 530/Menkes/Per/VII/1987, sanitasi kapal adalah segala usaha yang ditujukan terhadap faktor lingkungan di kapal untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit guna memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Sanitasi kapal berlaku untuk semua jenis kapal baik kapal penumpang, maupun kapal barang. Pemeriksaan sanitasi kapal dimaksudkan untuk pengeluaran sertifikat sanitasi guna memperoleh Surat Izin Kesehatan Berlayar (SIKB). Hasil pemeriksaan dinyatakan berisiko tinggi atau risiko rendah, jika kapal yang diperiksa dinyatakan risiko tinggi maka diterbitkan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) setelah dilakukan tindakan sanitasi dan apabila faktor risiko rendah diterbitkan Ship Sanitation Exemption Control Certificate (SSCEC), dan pemeriksaan dilakukan dalam masa waktu enam bulan sekali (WHO, 2007).
Adapun institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Menurut Permenkes No.356/Menkes/IV/2008, bahwa KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja Pelabuhan / Bandara dan Lintas Batas, serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan.
Upaya sanitasi kapal merupakan tanggung jawab pemilik kapal melalui nakhoda kapal dan anak buah kapal. ABK bertanggung jawab terhadap kebersihan kapal dan sarana lainnya yang mendukung sanitasi kapal. Peningkatan sanitasi kapal adalah usaha merubah keadaan lingkungan alat angkut yang dapat berlayar menjadi lebih baik sebagai usaha pencegahan penyakit dengan memutuskan mata rantai penularan penyakit. Tujuan peningkatan sanitasi kapal menurut permenkes No. 530/Menkes/Per/VII/1987 adalah:
1.      Meniadakan / menghilangkan sumber penularan penyakit di dalam kapal.
2.      Agar kapal tetap bersih sewaktu mau berangkat maupun sedang berlayar.
3.      Supaya penumpang maupun ABK senang berada didalamnya, bagi penumpang.
International Health Regulations (IHR) 2005 menekankan pengawasan di pintu keluar masuk suatu negara melalui pelabuhan maupun lintas batas. Untuk itu Sertifikat Sanitasi kapal (SSCC dan SSCEC) diperlukan sebagai alat bantu suatu negara dalam mengurangi faktor risiko penyebaran penyakit akibat dari pelayaran kapal Nasional dan Internasional.
Menurut IHR tahun 2005, kapal yang sudah dinyatakan layak sanitasinya akan diberikan sertifikat sanitasi sesuai dengan IHR tahun 2005, sertifikat Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) berlaku maksimal selama 6 bulan. Masa berlaku ini dapat diperpanjang satu bulan jika pemeriksaan atau pengawasan yang diminta tidak dapat dilaksanakan di pelabuhan. 
              Dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan sanitasi kapal yang baik diperlukan adanya pencegahan dan pengawasan yang terus-menerus dengan melakukan koordinasi yang terpadu dan terarah baik dari awak kapal maupun pemilik kapal itu sendiri. Adapun standar dalam pemeriksaan sanitasi kapal laut berdasarkan Ditjen PPM dan PLP Depkes RI (1989) adalah sebagai berikut: 
               Dek: Tiap hari dek dibersihakn sedikitnya satu kali, bila basah dikeringkan, kotoran / sampah tidak boleh berserakan dan semua barang-barang / alat-alat diatur dengan rapi. Dek yang bersih dan rapi selain mencegah penyakit kecelakaan juga memberikan kesan awal yang baik bagi setiap pengunjung serta membuat orang / penumpang betah tingal di dalam kapal. 
   Kamar ABK dan Penumpang:  Ventilasi dan penerangan yang cukup serta kebersihan dapat menjamin kesehatan, kesejahteraan serta keamanan ABK maupun penumpang. Bila penerangan secara alami tidak mencukupi, maka diberikan penerangan secara mekanis dengan menggunakan lampu neon. Alat penerangan di dalam kapal tidak boleh menggunakan lilin atau lampu minyak.
Tujuan adanya ventilasi adalah untuk memasukkan udara segar dan mengeluarkan udara yang kotor. Bila kamar tidak mempunyai sistem ventilasi yang baik, akan menimbulkan beberapa keadaan yang dapat merugikan kesehatan seperti sesak nafas.
 Kamar Mandi dan Kakus sebaiknya setiap waktu dalam keadaan bersih. Di dalam kamar mandi juga sebaiknya tersedia pembersih lantai atau kreolin 5% dalam larutan air dan selalu tersedia air bersih yang cukup serta memenuhi syarat kesehatan. Diusahakan agar penyaluran air kotor lancar. Diusahakan agar penyaluran air kamar mandi dan kakus tidak diperkenankan sebagai tempat penyimpanan. Di samping itu, kran harus berfungsi dengan baik, lantai tidak boleh licin dan tidak diperkenankan para penumpang untuk mencuci alat makan dalam kamar mandi / kakus. 
Dapur merupakan tempat penyimpanan dan tempat pencucian alat-alat dapur (alat makan / minum, dan sebagainya). Makanan dan minuman yang disediakan, diolah, disimpan dan disajikan harus secara hygienis untuk memperkecil kemungkinan timbulnya penyakit seperti disentri, cholera, typus, keracunan dan sebagainya.
               Kamar Pendingin, thermometer ditempatkan di kamar pendingin dengan suhu ruangan 100C.
                      Tempat Penyimpanan Makanan yang tak membusuk:      Selain bersih tempat penyimpanan makanan juga memerlukan ventilasi yang cukup, makanan yang berserakan akan menarik tikus dan serangga; Pengaturan barang harus sedemikian rupa, sehingga tikus tidak bersembunyi / bersarang di antara barang-barang;  Pestisida dan sejenisnya dilarang disimpan di tempat penyimpanan makanan. 
                  Pengelola makanan:     Mempunyai perilaku hygienis dan saniter yaitu: selalu mencuci tangan bila kotor, menutup hidung dan mulut sewaktu batuk / bersin dan tidak merokok sewaktu bertugas; Personal hygienis harus diperhatikan yaitu: tidak menderita penyakit menular, berpakain bersih, badan, rambut tangan dan kuku bersih;  Bila ada pengelola makanan yang terdapat dibebaskan sementara dari food handling, maka pengelola tersebut tidak dapat mengelola makanan sampai ia tidak lagi merupakan sumber penularannya.
 Persediaan air bersih:  Air bersih sangat diperlukan dalam berbagai kegiatan di kapal untuk kegiatan  memasak air minum dan makanan, mencuci, keperluan mandi dan sebagainya. Diantara kegunaan-kegunaaan air tersebut, yang sangat penting adalah kebutuhan untuk minum. Oleh karena itu, untuk keperluan minum (termasuk untuk masak) air harus mempunyai persyaratan khusus agar air tersebut tidak menimbulkan penyakit bagi manusia.
 

DAFTAR PUSTAKA
 
Ditjen PPM dan PLP Depkes RI, 1989, Manual Kantor Kesehatan Pelabuhan, Jakarta.

Permenkes No.356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Jakarta.
 
Permenkes No. 530/Menkes/Per/VII/1987, tentang Sanitasi kapal, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut.

WHO, 2005, Internasional Health Regulation (IHR), Geneva, Swiss.

_____, 2007, International Health Regulation Guide to Ship Sanitation Third Edition, Version 10, Geneva, Swiss.

1 komentar:

  1. terimakasih ya, artikelnya sangat membantu :)


    buat kaula muda yang sedang merasa bosan atau jenuh, pasti butuh inspirasi kan ? nah aku ada rekomendasi film inspiratif nih, film nya bagus-bagus banget deh, boleh langsung di klik aja . di jamin gak akan kecewa deh, selamat mencoba yaa terimakasih :)

    BalasHapus

BAKU MUTU UDARA AMBIENT DAN DAMPAK PENCEMARAN UDARA TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN

       Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehakan bagi zat atau bahan pencemar yang ada di udara, namun tidak menimbu...