Jumat, 20 Januari 2012

Sanitasi Lingkungan

Usaha peningkatan kesehatan lingkungan yang umumnya dikenal dengan sebutan sanitasi merupakan salah satu tindakan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan kesehatan maupun pencegahan penyakit pada lingkungan fisik, sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya (Notoatmodjo, 2003).
Sanitasi dalam bahasa Inggris berasal dari kata sanitation yang diartikan sebagai penjagaan kesehatan (Echols dan Shadily, 2003). Ehler dan Steel dalam Anwar (1999) mengemukakan bahwa sanitasi adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor lingkungan yang dapat menjadi mata rantai penularan penyakit. Sedangkan menurut Azawar (1990) mengungkapkan bahwa sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada pengawasan teknik terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi derajat kesehatan manusia.
Sanitasi menurut World Health Organization (WHO) adalah suatu usaha yang mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempengaruhi efek, merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup (Yula, 2006).
Sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit dengan melenyapkan atau mengendalikan faktor-faktor risiko lingkungan yang merupakan mata rantai penularan penyakit (Ehler, 1986). Selanjutnya, Wijono (1999) menyatakan bahwa sanitasi merupakan kegiatan yang mempadukan (colaboration) tenaga kesehatan lingkungan dengan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini dilandasi oleh adanya keterkaitan peran dan fungsi tenaga kesehatan di dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu dan komprehensif. Colaboration kegiatan sanitasi dikoordinir oleh tenaga kesehatan lingkungan atau sanitarian yang memiliki kompetensi dan keahlian mereka di bidang kesehatan lingkungan. Sedangkan tenaga medis, perawat, bidan, petugas farmasi, petugas laboratorium dan petugas penyuluh kesehatan berperan sebagai mitra kerja.
Rantetampang (1985) mengungkapkan bahwa sanitasi ialah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber penularan. Putranto (1993) juga menyatakan bahwa sanitasi adalah usaha-usaha kesehatan lingkungan yang menitik beratkan pada pengawasan faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan manusia.
Selanjutnya, Soemirat (2004) mengungkapkan bahwa sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Entjang (2000) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah pengawaswan lingkungan fisik, biologis, sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dimana lingkungan yang berguna ditingkatkan dan diperbanyak, dan yang merugikan diperbaiki atau dihilangkan.
Sanitasi lingkungan pada hakekatnya adalah kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan lingkungan tersebut antara lain mencakup: perumahan, pembuangan kotoran manusia (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (air limbah), rumah hewan ternak (kandang) dan sebagainya (Anwar, 2003).
Sanitasi lingkungan mengutamakan pencegahan terhadap faktor lingkungan sedemikian rupa sehingga munculnya penyakit akan dapat dihindari. Usaha sanitasi dapat berarti pula suatu usaha untuk menurunkan jumlah bibit penyakit yang terdapat di lingkungan sehingga derajat kesehatan manusia terpelihara dengan sempurna (Azwar, 1992).
Sanitasi lingkungan juga merupakan salah satu usaha untuk mencapai lingkungan sehat melalui pengendalian faktor lingkungan fisik khususnya hal-hal yang mempunyai dampak merusak perkembangan fisik kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Usaha sanitasi lingkungan menurut Kusnoputranto (1993) adalah usaha kesehatan yang menitikberatkan pada usaha pengendalian faktor lingkungan fisik yang mungkin menimbulkan dan menyebabkan kerugian dalam perkembangan fisik, kesehatan dan daya  tahan hidup manusia.
Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia (Umar, 2003). Sanitasi lingkungan dapat pula diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan dan mempertahankan standar kondisi lingkungan yang mendasar yang mempengaruhi kesejahteraan manusia. Kondisi tersebut mencakup pasokan air yang bersih dan aman; pembuangan limbah dari manusia, hewan dan industri yang efisien, perlindungan makanan dari kontaminasi biologis dan kimia, udara yang bersih dan aman; rumah yang bersih dan aman. Dari defenisi tersebut, tampak bahwa sanitasi lingkungan ditujukan untuk memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat dan nyaman. Lingkungan yang sanitasinya buruk dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Pada akhirnya jika kesehatan terganggu, maka kesejahteraan juga akan berkurang. Karena itu upaya sanitasi lingkungan menjadi penting dalam meningkatkan kesejahteraan (Setiawan, 2008). 
     Slamet (2001) mengungkapkan bahwa sanitasi lingkungan lebih menekankan pada pengawasan dan pengendalian / kontrol pada faktor lingkungan manusia seperti:
a.      Penyediaan air menjamin air yang digunakan oleh manusia bersih dan sehat.
b.      Pembuangan kotoran manusia, air buangan dan sampah.
c.      Individu dan masyarakat terbiasa hidup sehat dan bersih.
d.     Makanan (susu) menjamin makanan tersebut aman, bersih dan sehat.
e.      Anthropoda binatang pengerat dan lain-lain.
f.      Kondisi udara bebas dari bahan-bahan yang berbahaya dari kehidupan manusia.
g.  Pabrik-pabrik, kantor-kantor dan sebagainya bebas dari bahaya-bahaya kepada masyarakat sekitar.
Sesuai dengan pengertian tersebut, maka sanitasi berkaitan langsung dengan lingkungan hidup manusia di dalamnya. Mawardi dalam Riyadi (1994)  menyatakan bahwa, lingkungan adalah sesuatu yang berada disekitar manusia secara lebih teperinci  dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok:
1.    Lingkungan Fisik, yang termasuk dalam kelompok ini adalah tanah dan udara serta interaksi satu sama lainnya diantara faktor-faktor tersebut.
2.  Lingkungan biologis, yang termasuk dalam hal ini adalah semua organisme hidup baik binatang, tumbuhan maupun mikroorganisme kecuali manusia sendiri.
3.    Lingkungan sosial yaitu termasuk semua interaksi antara manusia dari makhluk sesamanya yang meliputi faktor sosial, ekonomi, kebudayaan dan psikososial.
Berdasarkan kategori di atas dapat pula diartikan bahwa lingkungan adalah kumpulan dari semua kondisi atau kekuatan dari luar yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan dari suatu organisme hidup (manusia). Kesehatan lingkungan merupakan salah satu displin ilmu kesehatan masyarakat dan merupakan perluasan dari prinsip-prinsip hygiene dan sanitasi.
Definisi lingkungan sangatlah luas, namun kesehatan lingkungan hanya concern kepada komponen lingkungan yang memiliki potensi bahaya penyakit. Apabila seseorang berdiri di suatu tempat, maka berbagai benda hidup mapun benda mati di sekelilingnya disebut sebagai lingkungan manusia, namun belum tentu memiliki potensi penyakit (Achmadi, 2005).
Kesehatan lingkungan merupakan situasi atau keadaan dimana lingkungan itu berada dan pada kondisi tetentu dapat menimbulkan masalah kesehatan. Lingkungan merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam menentukan derajat kesehatan seseorang. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks dan saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Pemecahan masalah kesehatan masyarakat, tidak hanya dilihat dari kesehatannya sendiri, tapi harus dilihat dari seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap “sehat-sakit” atau kesehatan tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu, maupun kesehatan masyarakat (Anwar, 2003).
WHO mendefinisikan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia, keadaan sehat mencakup manusia seutuhnya dan tidak hanya sehat fisik saja tetapi juga sehat mental dan hubungan sosial yang optimal di dalam lingkungannya (Mawardi, 1992).
Bahtiar (2006) menyatakan bahwa suatu penyakit dapat timbul bila terjadi gangguan dari keseimbangan yang disebabkan oleh adanya perubahan dari suatu faktor lingkungan di suatu tempat, faktor lingkungan ini merupakan salah satu dari bagian segitiga epidemiologi.
                    Gambar Segitiga Epidemiologi

Gambar tersebut menggambarkan hubungan antara faktor-faktor yang menentukan terjadinya penyakit, yaitu manusia sebagai tuan rumah (host), kuman penyebab penyakit (agent) dan lingkungan (environment). Perubahan dari salah satu faktor tersebut akan merubah keseimbangan antara ketiganya yang berakibat pada bertambahnya atau berkurangnya penyakit yang bersangkutan.
1.       Manusia (host)
Host atau tempat tinggal sementara merupakan unsur manusia yang berkaitan dengan penyakit antara lain: umur, jenis kelamin, kekebalan dan sifat lain yang berhubungan dengan kekebalan dan resistensi atau tingkah laku (kebiasaan dan adat istiadat).
2.       Penyebab penyakit (agent)
Penyebab penyakit ini terjadi karena adanya interaksi antara manusia (host), penyebab penyakit (agent) dan lingkungan (environment). Penyebab penyakit ini dikelompokkan menjadi:
a.      Penyebab primer, yang terdiri dari unsur biologis, nutrisi, kimia, fisik dan unsur psikis.
b.   Penyebab sekunder, merupakan unsur pembantu atau penambah di dalam proses sebab akibat terjadinya penyakit, yaitu dari tempat atau lingkungan tempat tinggal seperti penyakit non infeksi (penyakit jantung).
3.      Lingkungan (environment)
Faktor lingkungan mencakup semua aspek di luar agent dan host, karena faktor lingkungan ini sangat beraneka ragam dan umumnya digolongkan dalam tiga unsur utama, yaitu:
a.       Lingkungan biologis, termasuk flora dan fauna yang ada di sekitar manusia.
b.    Lingkungan sosial, yaitu semua bentuk kehidupan sosial politik dan sistem organisasi bagi setiap individu yang berada di masyarakat, misalnya bentuk organisasi, sistem pelayanan kesehatan dan kebiasaan.
c.       Lingkungan fisik meliputi: udara, panas sinar, air dan lain-lain.

Pan American Health Organization (PAHO) (dalam WHO, 2002) menggambarkan efek yang dapat timbul dari upaya kesehatan lingkungan yang tidak sehat untuk 5 (lima) sanitasi dasar yaitu sebagai berikut: 
Water supplay and waste water disposal
Kerusakan struktur bangunan, kerusakan pipa saluran, kerusakan sumber air, kehilangan sumber energi, pencemaran secara biologi dan kimia, kerusakan alat transport, kekurangan tenaga, bertambahnya beban pada sistem, kekurangan persediaan dan pengganti peralatan.
                 Solid waste handling
                 Kerusakan struktur bangunan, kerusakan alat transport, kerusakan peralatan, kekurangan
                 tenaga, pencemaran air, tanah dan udara. 
                             Food handling       
Kerusakan pada makanan, kerusakan peralatan makanan, gangguan alat transportasi,  
kehilangan sumber energi, membanjirnya fasilitas
Vector control
             Meningkatnya perkembangbiakan vektor, meningkatnya kontak vektor dengan manusia,  
             berkembangnya vektor penyakit dan kerusakan program.
            Home sanitation
Kerusakan pondasi bangunan, pencemaran pada air dan makanan, kehilangan tenaga akibat    
pemanasan yang tinggi, limbah cair maupun limbah padat dan kekumuhan.

Menyikapi pencegahan penyakit berpotensi wabah atau penyakit berbasis lingkungan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, pasal 22 yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan, disebutkan bahwa:
1.      Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
2. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
3.    Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
4.     Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar persyaratan.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan sanitasi menurut Depkes (1999), adalah:
1.  Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat (pasien, klien dan masyarakat sekitarnya) akan pentingnya lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.   Agar masyarakat mampu memecahkan masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan.
3.     Agar tercipta keterpaduan antar program kesehatan dan antar sektor terkait yang dilaksanakan dengan pendekatan penanganan secara holistik terhadap penyakit yang berbasis lingkungan. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berbasis lingkungan melalui pemantauan wilayah setempat (PWS) secara terpadu.



Daftar Pustaka 

Achmadi, dkk, 2005. Manajemen Penyakit Berbasis Wilayah, Buku Kompas, Jakarta.

Anwar  Musadad, 2003, Sanitasi rumah sakit sebagai investasi, http://www.kalbe. co.id/ files/cdk/files/10SanitasiRS083.pdf/0SanitasiRS083.html, diakses tanggal 20 Januari 2011.

Anwar, M. S. H Saaludian, 1999, Studi Lingkungan Perairan air Sungai di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyu Kalimantan Selatan, Jakarta, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 10;3 : 183 – 192, 1990.

Azwar, 1990, Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan, PT. Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Bahtiar, 2006, Kondisi Sanitasi Lingkungan Kapal penumpang PT. Pelni KM. Lambelu, Makassar, Sulawesi Selatan.

Depkes RI, 1999, Pedoman Pelaksanaan Klinik Sanitasi, Ditjen PPM dan PL, Jakarta.

Echols dan Shadily, 2003, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Ehler, V and Steel, 1986, Municipal and Rural Sanitation, 6 th Edition, Mc Graw Hill Book, New York.


Entjang 2000, Ilmu Kesehatan Masyarakat, PT Citra Adtya Bakti, Bandung.
 
Mawardi, 1992,  Standar sanitasi World Health Organization, http://www.depkes. go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=946&Itemid=2, diakses tanggal 23 Januari 2011.

Notoatmodjo, Soekidjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat “Prinsip-prinsip dasar”, Rineka Cipta, Jakarta.

Putranto, Haryanto 1993, Kesehatan Lingkungan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Indonesia, Jakarta.

Rantetampang, A.L., 1985, Pengaruh Penyakit Cacing pada Murid Kelas III dan IV Sekolah Dasar II Abepura, http://digilib.unikom.ac.id/print.php?id= ijptuncen-gdl-res-1985-al-1127, diakses tanggal 20 Januari 2011.


Slamet Purwanto, Sudiharjo, Bambang Ristanto, dkk, 2001, Penyediaan Air Bersih, Proyek Pengembangan Pendidikan Tenaga Sanitasi Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, Departemen Kesehatan RI: Jakarta.

Soemirat. S, 2004, Kesehatan Lingkungan, UGM, Yogyakarta.

Umar, 2003, Dasar-Dasar Kesehatan Lingkungan. Ujung Pandang: FKM Unhas, Widya: Jakarta.


Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

WHO, 2002, Linking Program Evaluation to User Needs, The Politics of Program Evaluation, Sage, USA.

Wijono, Djoko, 1999, Manajemen Kepemimpinan dan Organisasi Kesehatan, Airlangga University Press, Surabaya.

Yula, 2006 Hubungan sanitasi Rumah Tinggal Dan Hygiene  Perorangan Dengan Kejadian Dermatitis Di Desa Moramo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan, Skripsi, Universitas Haluoleo, Kendari.

1 komentar:

  1. permisi saya boleh minta file nya dari sumber daftar pustaka diatas?

    BalasHapus

BAKU MUTU UDARA AMBIENT DAN DAMPAK PENCEMARAN UDARA TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN

       Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehakan bagi zat atau bahan pencemar yang ada di udara, namun tidak menimbu...