Minggu, 25 Maret 2012

KASUS DANISH BEER BOTTLE


Danish beer bottle merupakan kasus antara Denmark dan Masyarakat Eropa. Kasus ini menerapkan ketentuan hukum internasional regional yaitu hukum Masyarakat Eropa. Kasus ini bermula dari tindakan Denmark yang mengeluarkan peraturan mengenai masalah penggunaan botol bir yang didaur ulang pada tahun 1981. Denmark menerapkan persyaratan sistem daur ulang terbaru pada tahun 1981, yang membatasi tipe kemasan yang digunakan untuk botol minuman. Persyaratan yang diperlukan dalam pemesannya dalam rangka untuk meningkatkan efesiensi dan tingkat keberhasilan dari sistem daur ulang terbaru tersebut.
Sukarelawan Sistem Daur Ulang Denmark (NGO ) untuk kemasan bir dan minuman ringan melakukan operasi / riset untuk periode tersebut dan  pada awalnya sukses, dimana kemasan yang dimiliki mempunyai nilai dan dikembalikan untuk dapat di daur ulang. Menurut mereka sistem ini diperbolehkan karena tingkat pengembaliannya yang tinggi. Hal tersebut akan mengurangi jumlah sampah dan nilai bahan baku yang efisien.
Pada mulanya pertengahan tahun 1970 an, produsen bir Denmark mulai menggunakan kaleng dan berbentuk botol yang berbeda, sistem itu mulai dihancurkan. Karena konsumen tidak lagi mengembalikan ke pedagang , tetapi mereka dipaksa untuk ke tempat pembelian, hal ini akan merasa sangat lebih sulit, sehingga tingkat pengembalian kaleng tersebut menurun.
Pada tanggal 8 Agustus 1979 pemerintah mencoba untuk mengimpelemntasikan larangan dan membatasi tipe kemasan penggunaan bahan baku, yang digunakan untuk bir dan minuman ringan menggunakan kemasan berbentuk logam dan plastik. Pada tanggal 2 Juli 1981, pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem yang lebih tegas dari sebelumnya bahwa tidak hanya sekedar daur ulang, namun membentuk sebuah sistem baru untuk pemakaian ulang bir dan minuman berbentuk kemasan. Berdasarkan undang-undang Pasal 1 (2) menyatakan bahwa produsen hanya dapat menggunakan merek botol yang bertanda KEMASAN BISA DIKEMBALIKAN ” yang akan dikumpulkan, dapat diisi ulang dan dapat dipergunakan kembali.
Dalam pengaturan kebijakan jumlah yang di produksi, pemerintah melakukan pembatasan terhadap tipe kemasan, dengan tujuan untuk keberhasilan dari sistem pemanfaatan daur ulang tersebut. Pemerintah memprediksikan bahwa yang berbeda hanya 30 jenis kemasan yang ada dipasaran dengan sistem kemasan botol, karena dengan sistem botol nilai ekonomisnya akan lebih efisien untuk daur ulang daripada kemasan berbentuk plastik dan logam.
Peraturan ini sebenarnya telah disetujui National Environmental Protection Agency yang mana dapat menolak botol baru jika kemampuannya sama dengan botol yang telah didaur ulang kecuali dalam bentuk kaleng. Sehingga impor atas botol-botol baru dapat dikurangi. Penggunaan botol bir daur ulang ini ternyata berimbas pada negara-negara Eropa khususnya Jerman dan Inggris merasa dirugikan dengan perjanjian tersebut, sehingga akhirnya mereka mengadu kepada Dewan Komisi Eropa dan memaksa Denmark untuk melakukan negoisasi agar pemerintah Denmark tidak lagi menggunakan aturan daur ulang tersebut termasuk pengecualian klausal. 
Pada tanggal 16 Desember 1986 gugatan diajukan oleh komisi Eropa kepada Mahkamah Eropa (European Court of Justice/ECJ) dengan alasan pelanggaran pasal 30 Perjanjian Roma mengenai kebebasan bergerak atas barang-barang. Denmark beralasan bahwa hal ini sudah dilakukan dengan penggunaan suatu sistem yang baik dan merupakan upaya perlindungan lingkungan. Ternyata hukum Eropa belum memiliki ketentuan mengenai masalah ini. Komisi kemudian menyatakan bahwa penerapan hukum Denmark atas sistem ini tidak diterapkan untuk impor sama seperti ketentuan yang berlaku di dalam negeri. Dalam memproduksi bentuk kemasan yang dikembalikan atau daur ulang  diharuskan sesuai standar yang telah ditentukan. Persetujuan tersebut harus melalui Badan Perlindungan Lingkungan, badan ini memiliki hak untuk menolak aplikasi jika produsen tidak memproduksi sesuai dengan ukuran dan kapasitas yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAKU MUTU UDARA AMBIENT DAN DAMPAK PENCEMARAN UDARA TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN

       Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehakan bagi zat atau bahan pencemar yang ada di udara, namun tidak menimbu...