Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehakan bagi zat atau bahan pencemar yang ada di udara, namun
tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh – tumbuhan dan atau
benda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Tangal 26 Mei 1999 Baku Mutu Udara Ambien Nasional, menyatakan bahwa kadar SO2, NO2, H2S, CO
dan PM10
di udara yang memenuhi syarat berturut-turut adalah tidak
melebihi dari 900 μg/m3, 400 μg/m3, 30.000 μg/m3, 150
μg/m3.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996
Tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan Kadar H2 S di udara yang memenuhi syarat
adalah tidak melebihi dari 0,02 ppm.
Paparan udara
yang mengandung polutan dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan
manusia. Perjalanan polutan dari sumber pencemar sampai timbulnya suatu
penyakit terhadap manusia dan masyarakat dapat dilihat dari teori simpul
kejadian penyakit. Menurut Achmadi (2005) gangguan kesehatan terhadap seseorang
atau masyarakat disebabkan oleh adanya agen penyakit yang sampai pada tubuhnya.
Agen yang berasal dari sumbernya menyebar melalui simpul media atau wahana yang
meliputi udara, air, tanah, makanan dan vektor atau manusia itu sendiri.
Setelah agen sampai pada tubuh manusia kemudian berinteraksi dan pada akhirnya
memberikan dampak sakit mulai dari yang ringan sampa berat.
Perjalanan agen
dari sumber sampai menimbulkan penyakit dapat dilihat pada gambar berikut:
Bibit penyakit
yang berasal dari sumbernya (simpul A) menjalar melalui media yang ada di
lingkungan (simpul B) yang disebut ambien. Selanjutnya sampai ditubuh manusia
(simpul C) kuman tersebut melekat (adsorbsi) dan meresa masuk (absorbsi) yang
akhirnya muncul sakit atau sehat (simpul D).
Menurut WHO (1997) dampak
pencemaran udara terhadap kesehatan manusia tergantung pada jenis bahan
pencemar dan efeknya terhadap masing-masing individu berbeda-beda. Secara umum,
efek dari bahan pencemar adalah gangguan fungsi paru dan sistem pernapasan.